Rabu 22 Jun 2016 23:45 WIB

Menpan RB Kaji Ulang Keberadaan Dua Kantor Kejaksaan di Banyumas

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. (Republi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. (Republi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO –- Keberadaan dua kantor kejaksaan negeri di wilayah Kabupaten Banyumas, menjadi pertanyaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi. Saat mengunjungi kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (22/6), dia mengaku akan mengkaji keberadaan dua kantor kejaksaan tersebut.

''Kondisi ini hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, dimana dalam satu kabupaten terdapat dua kantor kejaksaan, dua kantor pengadilan negeri dan dua kantor pengadilan agama,'' katanya. Karena itu, dia sengaja datang ke sini untuk melihat dari dekat hal ini yang tidak lazim tersebut.

Dalam kunjungannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Menpan sempat berdialog dengan pegawai Kejari Purwokerto menanyakan asal-usul terjadinya dua kejaksaan serta pembagian wilayah kerja hingga jumlah pegawai. 

Dari dialog tersebut, diperoleh penjelasan bahwa jumlah pegawai di Kejari Purwokerto tercatat ada 55 orang, dengan wilayah kerja meliputi 16 kecamatan. Sementara  sisanya, sebanyak 11 kecamatan menjadi wilayah hukum Kejari Banyumas.

 

''Adanya dua kantor ini jelas tidak lazim dan melanggar UU, sehingga akan kita kaji lebih lanjut. Namun berdasarkan informasi, adanya dua kantor di satu kabupaten ini terkait dengan masalah usulan pemekaran wilayah. Jadi nanti kita harus koordinasi terlebih dahulu dengan Kementrian Dalam Negeri,'' katanya.

Menurut Yuddy, jika proses pemekaran Banyumas mulai dilakukan dalam kurun waktu maksimal 5 tahun ke depan, maka keberadaan dua kejaksaan ini akan dipertahankan. Namun jika tetap belum ada kepastian, maka Kemenpan RB akan langsung membahas untuk menyatukan dua institusi tersebut, termasuk Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement