REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil meminta Jaksa Agung segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di simpang Kertas Kraft Aceh di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada 1999.
"Kami minta Komnas HAM segera menyerahkan kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ke Jaksa Agung," katanya, Rabu (22/6).
Pernyataan itu disampaikannya menyusul adanya pernyataan Komnas HAM yang telah selesai melakukan penyelidikan kasus tersebut pada Rabu (22/6). Dalam UU 26/2000 Tentang Pengadilan HAM disebutkan menyatakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan paling lambat tujuh hari kerja kepada penyidik.
Nasir mengatakan menyayangkan lambatnya kinerja Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dalam kasus pelanggaran HAM di Simpang KKA tersebut. Apalagi pemantauan dan penyelidikan kasus pelanggaran HAM di Aceh oleh Komnas HAM telah dilakukan sejak tahun 2013 dan telah dilakukan penyelidikan proyustisia serta pemeriksaan sejumlah saksi pada 2014.
"Para Korban dan keluarganya sudah cukup lama menanti langkah konkret Komnas HAM terkait hasil penyelidikan Kasus ini sejak 2013 silam, sehingga penyerahan segera kesimpulan hasil penyelidikan ke Jaksa Agung ini menjadi sangat penting," katanya.
Ia mengatakan hasil tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi para korban, keluarga korban serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di Simpang KKA tersebut.
Nasir juga meminta Jaksa Agung segera mempelajari dan menindaklanjuti kesimpulan penyelidikan tersebut sesuai ketentuan Pasal 21-22 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, Jaksa Agung wajib menyelesaikan penyidikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik," katanya