REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sosiolog Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Badaruddin, berpendapat, anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual perlu dikirimkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak untuk diberikan bimbingan dan arahan agar kembali menjadi orang baik.
"Selama berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu, mereka tetap dibina agar mentalnya dapat berobah," ujar dia di Medan, Rabu (22/6).
Ia mengatakan, pelaku kekerasan seksual tersebut harus diberikan konseling dan pembinaan mental/spritual yang dilakukan seorang guru, serta tokoh agama untuk menghilangkan trauma. Pelaku kekerasan seksual itu, menurut dia, sangat sulit untuk menyadarkan diri dan menghilangkan kejiwaan yang salah sehingga pembinaannya perlu waktu yang cukup lama.
"Bahkan, pelaku kekerasan tersebut, bisa saja melupakan kedua orang tuanya dan keluarga di rumah, akibat trauma yang dialami si anak," ujar Badaruddin.