Rabu 22 Jun 2016 23:55 WIB

Anak Pelaku Kekerasan Seksual Perlu Diberikan Konseling

Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sosiolog Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Badaruddin, berpendapat, anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual perlu dikirimkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak untuk diberikan bimbingan dan arahan agar kembali menjadi orang baik.

"Selama berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) itu, mereka tetap dibina agar mentalnya dapat berobah," ujar dia di Medan, Rabu (22/6).

Ia mengatakan, pelaku kekerasan seksual tersebut harus diberikan konseling dan pembinaan mental/spritual yang dilakukan seorang guru, serta tokoh agama untuk menghilangkan trauma. Pelaku kekerasan seksual itu, menurut dia, sangat sulit untuk menyadarkan diri dan menghilangkan kejiwaan yang salah sehingga pembinaannya perlu waktu yang cukup lama.

"Bahkan, pelaku kekerasan tersebut, bisa saja melupakan kedua orang tuanya dan keluarga di rumah, akibat trauma yang dialami si anak," ujar Badaruddin.

Apalagi pelaku kekerasan itu, diasingkan ke LPKA atau direhabilitasi di Panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pelaku kekerasan yang dititipkan di LPKA itu, juga mendapat pengawasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sedangkan yang direhabilitasi di Panti Anak merupakan tanggung jawab dan koordinasi dari Kementerian Sosial.

Badaruddin berkata, selama berada di LPKA dan Panti Anak itu, mereka harus selalu mendapat perhatian dan juga kasih sayang dari petugas yang dipercaya mengawasi. Melalui pembinaan secara berangsur-angsur, si anak tersebut akan melupakan perbuatannya masa silam, serta tidak mengingat apa yang pernah dilakukan.

"Jadi, dititipkannya pelaku kekerasan seksual di LPKA dan Panti Anak itu bukan seperti tahanan bagi si anak, tetapi dianggap rumah tempat tinggal yang nyaman," kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) USU itu.

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual akan direhabilitasi di Panti Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). "Dalam sistem peradilan pidana anak, kalau ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, mereka dikirim ke panti ABH," kata Mensos di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement