Kamis 23 Jun 2016 06:02 WIB

Aturan Batas Atas Bunga Deposito Tunggu Pemberlakuan Repo Rate

Red: Nur Aini
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyesuaian aturan kebijakan batas atas (capping) suku bunga deposito, masih menunggu kebijakan suku bunga acuan baru Bank Indonesia, BI 7 Days Reverse Repo Rate (7DRRR) mulai Agustus 2016 mendatang.

"Kita akan lihat lagi ya (aturan capping), kan masih Agustus berlakunya," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto di Jakarta, Rabu malam (23/6).

Berdasarkan kebijakan supervisi OJK, suku bunga dana maksimal untuk Bank BUKU IV dipatok 100 bps di atas BI Rate. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate. Ketentuan tersebut, berlaku untuk simpanan di atas Rp 2 miliar. Sementara itu Bank BUKU I dan BUKU II tidak dibatasi.

Kendati demikian, kata Rahmat, pihaknya menegaskan bahwa capping suku bunga deposito bukan untuk mengekang industri perbankan, melainkan bagian dari upaya menjaga persaingan yang sehat antar bank dalam menggaet deposan. "Saat itu, likuiditas ketat sehingga bank-bank besar berkompetisi mendapatkan deposan. Itu tidak sehat, yang jadi korban bank-bank kecil," ujar Rahmat.