Kamis 23 Jun 2016 05:12 WIB

‎Sembilan Tugas Tito Karnavian Jika Terpilih Jadi Kapolri

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala BNPT Komjen Pol Tito M Karnavian pada The General Briefing on Counter-Terrorism di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/4).
Foto: BNPT
Kepala BNPT Komjen Pol Tito M Karnavian pada The General Briefing on Counter-Terrorism di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sembilan tugas yang menjadi prioritas bagi Komjen Pol Tito Karnavian jika menjadi Kapolri. Kesembilan tugas ini merupakan top urgent yang harus menjadi program jangka pendek dan perlu dituntaskan karena menyangkut kepentingan anggota Polri maupun masyarakat.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada sembilan hal yang patut segera diwujudkan Tito saat menjadi Kapolri. Kesembilan hal tersebut yakni segera membuat call center, memperbaiki pelayanan Publik, membenahi sistem pendidikan Polri, mewujudkan rekrutmen berbasis kompetensi dengan assesment system, memperkuat sistem pengawasan internal agar Polri berani bersikap tegas untuk menghukum dan memproses polisi polisi brengsek.

Selanjutnya, Tito harus menata penggunaan anggaran pengadaan agar tepat guna, memperjuangkan renumerasi 100 persen untuk anggota Polri, menuntaskan 9 kasus korupsi yang pernah dibongkar Komjen Pol Budi Waseso (seperti kasus Pelindo 2 dan kasus Pertamina Foundation), dan menuntaskan Operasi Tinombala dengan segera menangkap Santoso.

IPW berharap Tito fokus pada hal-hal kecil yang menyangkut kepentingan publik. "Jangan larut pada retorika-retorika besar yang tidak mengakar dan tidak akan pernah bisa diwujudkan," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Kamis (23/6).

Menurut dia, dengan fokus pada hal-hal kecil yang menyangkut kepentingan publik, maka keberadaan Polri benar-benar bisa dirasakan manfaatnya masyarakat luas.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (15/6) Jokowi menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR. Nama yang diajukan Presiden adalah Tito. Proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden adalah merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogratif Presiden. Namun demikian dalam memilih nama Tito, terlebih dahulu Presiden mendengar masukan dari berbagai pihak baik Kompolnas, Polri maupun publik. Nama Tito adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden.

(Baca Juga: Tito Karnavian Diminta tak Ikuti Jejak Pendahulunya)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement