REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 berlanjut. Ada 29 saksi yang diperiksa penyidik KPK hari ini, Kamis (23/6).
Dalam daftar yang dikeluarkan KPK, terdapat nama Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Ia ikut diperiksa sebagai saksi dalam pemeriksaan yang digelar di Mako Satuan Brimob Polda Sumut di Jl Wahid Hasyim, Medan.
Selain itu, ada juga nama Anif Shah yang merupakan pengusaha besar asal Medan dan anaknya, Musa Rajek Shah alias Ijek. Beberapa staf ahli pun ikut di periksa hari ini, selain anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Untuk pemeriksaan hari ini, ada 29 saksi yang kami panggil. Beberapa di antaranya pengusaha dan anggota DPRD Sumut aktif 2014-2019," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Kamis (23/6).
Ke 29 nama yang diperiksa hari ini, yakni Rahmianna Delima Pulungan, Rooslynda Marpaung, Sahrul, Marasutan Ritonga, Anwar Jaelani, Robby Anangga, Robi Agusman Harahap, Yulizar Parlagutan Lubis, Syah Afandin, Astrayuda Bangun, Yantoni Purba, M Hanafiah Harahap, dan Zeira Salim Ritonga.
Selanjutnya, Moh Nezar Djoeli, Zulfikar, Musa Rajek Shah, Anif Shah, Benny Meraldy, Hamdan Rifai G, M Rasadi Nasution, Mulkan Ritonga, Ahmad Ikhyar Hasibuan, Rinawati Sianturi, Robert Nainggolan, Syamsul Qodri Marpaung, Muchrid Nasution, Jantoguh Damanik, Siti Aminah, dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Mereka diperiksa untuk tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut.