REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyetujui akan menghapus 85 peraturan daerah (perda) di kabupaten dan kota di Lampung. Namun, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mempertanyakan alasan penghapusan dan spesifikasinya.
“Perda yang mana dihapus? apa spesifikasinya?” kata Herman HN di Bandar Lampung, Kamis (23/6).
Ia mengatakan, pemprov harus menjelaskan semua terkait perda yang dihapus. Dia ingin mengetahui perda apa saja yang dinilai menghambat birokrasi dan investasi perizinan. “Semua harus jelas, jangan asal hapus saja,” ujarnya.
Pemprov Lampung telah menyetujui penghapusan 85 perda di kabupaten/kota di Lampung, karena dinilai menghambat birokrasi dan investasi daerah. Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung, Heriyansyah menyatakan, pembatalan perda provinsi tersebut sesuai instruksi Mendagri tentang pencabutan atau perubahan perda yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi di daerah.
Total keseluruhan perda yang akan dihapuskan yakni 103 perda. Selain 85 perda kabupaten/kota, perda provinsi juga dihapus.