REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah diharapkan memperpanjang pemberlakuan Permendag No. 54/2010 dan Permendag No. 28/2014, yang akan berakhir masa berlakunya pada awal tahun 2017 mendatang.
Desakan tersebut disampaikan Ekonom Universitas Nasional Dr. I Made Adnyana saat menanggapi tingginya impor besi atau baja dan baja paduan.
”Pemerintah sebagaimana yang telah diatur dalam Permendag tentang pengaturan impor besi atau baja dan baja paduan perlu memperkuat pengendalian impor, terkait dengan masih rendahnya penyerapan produksi industri dalam negeri,” kata Adnyana, di Jakarta, (23/6).
Bahkan, untuk memperkuat dukungan kebijakan tersebut, lanjut Adnyana, pihaknya juga mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar tetap mengenakan kewajiban verifikasi impor untuk memastikan penyerapan yang dibuktikan melalui bukti serap.
Menurut data yang sudah dikonfirmasi total realisasi impor besi atau baja dari berbagai jenis sejak tahun 2009 menunjukkan peningkatan dari 437.905 ton (2009) menjadi 866.699 ton (2010), 1.274.784 ton (2011), 2.593.076 ton (2012) 2.457.248 ton (2016), 2.225.250 ton (2014), 2.205.040 ton (2015) dan hingga April 2016 sebesar 814.129 ton.
Data realisasi impor besi atau baja tersebut di dominasi oleh kelompok produk HRC dengan lebar ≥ 600 mm, baja lapis dengan lebar ≥ 600 mm, CRC dengan lebar ≥ 600 mm, konstruksi dan struktur, angle, shape, dan section bukan paduan.
“Permendag yang mewajibkan dilakukannya verifikasi terhadap impor besi atau baja dan baja paduan khususnya pengendalian impor itu dimaksudkan untuk membendung laju impor baja paduan,’’ ujarnya.