REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membahas 13 peraturan turunan terkait Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Peraturan tersebut nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan II OJK Boedi Armanto menjelaskan, rencananya terdapat 6 aturan baru dan 7 revisi aturan dalam POJK."Kalau tidak salah ada enam aturan baru, kemudian yang direvisi ada tujuh. Masih kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini paling cepat, atau tahun depan," kata Boedi Armanto usai sosialisasi PPKSK di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis (23/6).
Boedi menjelaskan, POJK tersebut akan mengatur mengenai antara lain jumlah bank sistemik, fit and proper test untuk bridge bank atau bank perantara, kemudian izin untuk bridge bank tersebut. Bridge bank merujuk kepada konsep penanganan dengan mengalihkan seluruh aset dan kewajiban bank yang gagal kepada bank baru yang didirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Banyak. Contohnya terkait bank sistemik, fit and proper test untuk bridge bank, izin untuk bridge bank. Kemudian membantu BI kalau ada permintaan RPJP. Itu kan harus clear," ujarnya.