REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh Otoritas Jasa Keuangan (Pemohon Pailit).
Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari Pemohon Pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit. Selanjutnya MA telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya ini.
Selanjutnya, Kurator juga sudah mengundang para kreditor yaitu Para Pemegang Polis PT AJ BAJ, untuk hadir dalam rapat kreditor pertama tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Batas akhir pengajuan tagihan tanggal 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB bertempat di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jl. Letjend. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan," kata Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Ahmad Nasrullah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (23/6).
Sementara rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor pada tanggal 13 September 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 memutuskan pencabutan izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
Berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis. Akan tetapi, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya belum melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
OJK kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.