Kamis 23 Jun 2016 18:51 WIB

Pembunuh Sadis Salim Kancil Divonis 20 Tahun Penjara

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/2).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Sidang kasus pembunuhan aktivis tambang ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, Salim Kacil dan pengeroyokan Tosan, memasuki babak akhir. Terdakwa Haryono (44) dan Mat Dasir (66) divonis hukuman masing-masing 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Haryono merupakan Kepala Desa Selok Awar Awar, sedangkan Mat Dasir menjabat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa hutan (LMDH) Selok Awar Awar. Keduanya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Ketua Majelis Hakim, Jihad Arkanudin, saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/6).

Baca juga, Ini Kronologi Pembunuhan Sadis Salim Kancil.

Dalam amar putusan Majelis Hakim disebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, terdakwa telah menimbulkan keresahan masyarakat, dan menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi korban. Sedangkan pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa tidak ada.

Setelah pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Haryono dan Mat Dasir tidak langsung menerima maupun mengajukan banding meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.  Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah, menyatakan masih akan berpikir lagi untuk mengajukan banding atau tidak.

“Mengenai amar putusan kami melakuakn tuntutan seumur hidup tapi majelis hakim memutuskan 20 tahun, jadi kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak,” ucap Naimullah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement