Kamis 23 Jun 2016 19:01 WIB

DPR Cecar Tito Soal Banyaknya Terduga Teroris yang Terbunuh

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Tito Karnavian
Foto: setkab.go.id
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Kapolri Komisaris Jenderal Muhammad Tito Karnavian dicecar soal penanganan tindak pidana terorisme saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis (23/6). Beberapa anggota komisi III di DPR RI menanyakan soal dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sampai rekam jejak calon Kapolri yang mendapat tudingan mengedepankan sikap represif.

Anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani membandingkan perbedaan penanganan kasus terorisme sebelum dan sesudah ada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam pemaparannya, Arsul menyebut ada pergeseran dalam penindakan terduga terorisme setelah ada UU Terorisme.

Penanganan terorisme dinilai tidak lagi berbasis pada criminal justice system. Hal ini ditandai dengan banyaknya terduga yang justru tertembak sampai meninggal dunia tanpa melalui proses peradilan.

Sekretaris Jenderal PPP hasil muktamar Pondok Gedhe Jakarta itu meminta penegasan sikap dari calon Kapolri apakah akan tetap memertahankan pola penanganan terorisme saat ini atau kembali menerapkan basis sistem peradilan hukum bagi seluruh masyarakat. Sebab, ada laporan ke Komisi III DPR RI yang menyatakan korban tewas dari terduga terorisme mencapai 121 orang.

“Kalau Pak Tito jadi Kapolri, apakah pendekatan berbasis criminal justice system jadi pendekatan seperti saat Kapolri Da'i Bachtiar, atau justru tetap seperti sekarang ini?” tanya Arsul di komisi III DPR RI, Kamis (23/6).

Merujuk data banyaknya korban terduga teroris yang meninggal dunia, Arsul juga menanyakan soal sistem pengawasan terhadap kinerja Densus 88. Ada wacana pembentukan Dewan Pengawas Khusus Densus 88 di panitia khusus (pansus) rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Arsul menanyakan sikap calon Kapolri terhadap pembentukan dewan pengawas khusus tersebut.

Anggota Komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abu Bakar Al Habsy meminta penegasakan soal program yang ingin dijalankan calon Kapolri dengan melakukan penguatan terhadap Densus 88. Abu Bakar meminta penjelasan bentuk dari penguatan Densus 88 yang ingin dilakukan calon Kapolri nanti seperti apa untuk menguatkan Densus. Apakah akan dilakukan dengan penambahan persenjataan pada anggota Densus atau penindakan yang lebih keras pada terduga teroris.

“Sebab, selama ini yang dimunculkan ke publik oleh Densus justru lebih pada penindakan hukumnya,” ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement