REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwan dari Jaksa KPK terhadap terdakwa Ariesman Widjaja yang merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land TBK.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK Ali Fikri mengatakan Ariesman Widjaja pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi yang tak lain adalah adik kandung Mohamad Taufik, yang merupakan Wakil Ketua DPRD dan ketua Balegda DKI Jakarta. Salah satunya adalah pertemuan di Kantor Agung Sedayu Group pada 1 Maret 2016.
Selain Ariesman dan Sanusi, pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Sugianto Kusumah alias Aguan dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung yang sama-sama pengembang. Pertemuan tersebut tiada lain untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Dtrategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
"Salah satu permintaan Terdakwa (Ariesman) kepada Sanusi agar pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual dihilangkan," katanya, Kamis (23/6).
Namun begitu, Sanusi menjelaskan pasal tersebut tidak bisa dihilangkan, hanya saja bisa diatur secara terpisah dalam Peraturan Gubernur. Seperti tak ingin menyerah, Ariesman kemudian mengajak kembali bertemu Sanusi dan menyampaikan bahwa pasal yang mengatur kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual terlalu memberatkan.
Ariesman kemudian menjanjikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar jika pasal tersebut dimasukan dalam pasal penjelasan. Terdakwa merasa khawatir jika tanpa ada penjelasan, maka nilai tambahan kontribusi menjadi tidak jelas.
"Atas permintaan tersebut. Mohammad Sanusi kemudian menyetujuinya," ujar JPU.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto' Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam perkara itu, Ariesman Widjaja bersama-sama dengan Personal Assistant to President Director PT Agung Podomoro Land Tbk, Trinanda Prihantoro didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah memberi atau menjanjikan uang senilai Rp 2 miliar kepada Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi.
Suap yang diberikan dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Dtrategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Ariesman juga meminta Sanusi untuk mengakdmodir pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut sesuai dengan keinginannya. Yaitu agar terdakwa (Ariesman) mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta,