Kamis 23 Jun 2016 20:36 WIB

Tito Sebut UU Terorisme Harus Direvisi

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Tito Karnavian
Foto: setkab.go.id
Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian mengatakan, UU Terorisme harus direvisi. Kalau sampai tidak melakukan perubahan, menurut Tito, itu bodoh sekali.

Tito menjelaskan, UU Terorisme No 15 tahun 2003 adalah penguatan dari Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Alasannya, pembentukan Perppu ini atas tragedi bom Bali sebelumnya.

"Saat itu belum tahu siapa pelakunya, jaringannya, motifnya, dan tingkat kesulitannya seperti apa," ujar Tito di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).

Tito memaparkan, dulu UU hanya membahas tentang dua hal. Yakni bagaimana mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan terorisme agar masuk dalam UU terorisme dengan ancaman diperberat. Kemudian mempermudah penegakan hukum untuk mengungkap pelaku serta membawa ke pengadilan.