REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI wajib mengembalikan kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Hal ini sebagaimana hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014, di mana BPK menemukan indikasi kerugian sebesar Rp 191 miliar.
Kalau tidak dikembalikan, kata Harry, maka beban pengembalian tersebut akan terus dibebankan kepada Pemprov DKI hingga seterusnya. "Maka kan membebankan kepada pemerintahan berikutnya, jika pemerintahan berikutnya tidak menindaklanjuti juga akan membebankan ke pemerintah berikutnya sampai kiamat," kata Harry usai buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6).
Menurutnya, hal itu karena temuan BPK terhadap laporan keuangan lembaga negara maupun Pemerintahan Daerah tidak berbatas waktu. Sampai kapan pun, temuan itu akan menjadi beban pihak tersebut jika tidak ditindaklanjuti.
Mengenai persoalan siapa pihak yang harus mengembalikan kerugian senilai Rp 191 miliar tersebut, Harry tak ambil pusing. Menurutnya, BPK telah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI terkait temuan kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.
"Itu urusan detail antara pemerintah, tapi surat kita tidak ke Sumber Waras, surat kita ke Pemprov DKI, terserah Pemprov bagaimana. Kita tidak memandang Ahok, kita memandang pemprov secara keseluruhan," ujarnya.
Ia kembali menegaskan hasil audit BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras itu sudah final dan mengikat. "Itu final dan binding," kata dia.
Sebelumnya, pihak Pemprov DKI juga mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Hal ini lantaran uang tersebut sudah diberikan kepada pihak Yayasan RS Sumber Waras. "Kalau rekomendasi BPK itu kan sudah jelas, tapi kalau urusan kembali mengembalikan bukan urusan Pemprov lagi, tapi harus dikembalikan atau tidak nanti tanya BPK dulu," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saifullah.