REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengajak pemerintah dan masyarakat di daerah mengurangi emisi karbon dengan menyosialisasikan Kesepakatan Paris 2015 tentang komitmen tindak lanjut perubahan iklim di dunia. Staf Kementerian LHK bagian Sumber Daya Alam dan Ekonomi Agus Justianto mengatakan komitmen pengurangan emisi karbon menjadi salah satu butir kesepakatan dalam Kesepakatan Paris tersebut.
Dia menjelaskan upaya yang dilakukan Indonesia untuk menindaklanjuti Kesepakatan Paris tentang karbon tersebut yakni 29.41. Tindak lanjut ini mengenai komitmen dari pemerintah untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen dengan pertimbangan 41 persen dukungan dari luar negeri.
"Kesepakatan Paris sudah harus dibuktikan bukan lagi janji dan slogan untuk itulah perlu disosialisasikan," ujarnya.
Dia menambahkan upaya pengurangan emisi karbon ini bukanlah sesuatu hal yang baru. Beberapa tahun ke belakang, lewat kesepakatan REDD + telah ada upaya dunia mengurangi emisi karbon dengan perdagangan karbon. Akan tetapi respons dari daerah tidak terlalu baik.
Penasehat Senior Kementerian LHK, Efransjah menilai sosialisasi dan ajakan tersebut sudah harus menjadi perhatian warga daerah khususnya di Sumatera Barat ini. Menurut dia adanya bencana beberapa waktu terakhir di Padang salah satu penyebabnya perubahan iklim.
Mulai dari peningkatan suhu hingga 1,5 derajat celsius sehingga menimbulkan kenaikan permukaan air laut dan banjir rob. Selain itu akibat konversi lahan mengakibatkan banjir di daratan. "Jika diabaikan akan berdampak lebih parah," ujarnya.
Di sinilah kata dia Kesepakatan Paris memegang peranan untuk mitigasi bencana tersebut. Jelas hal ini harus jadi acuan prioritas daerah untuk menindaklanjutinya. "Sudah bisa dimulai sejak saat ini pemda menyusun dokumen untuk mitigasi tersebut," ujarnya.