REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Sebanyak 20 narapidana penghuni Rutan Kelas 1 Surakarta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Kamis malam.
20 napi yang terdiri dari 16 orang kasus narkoba, dan empat lainnya pidana umum tersebut diberangkatkan dari Rutan Kelas 1 Surakarta menggunakan mobil tahanan menuju Nusakambangan, sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Surakarta, Urip Dharma Yoga, kegiatan pemindahan 20 napi ke Nusakambangan sudah dilakukan rutin karena untuk mengurangi kepadatan jumlah napi.
"20 napi yang dipindahkan telah divonis penjara cukup lama mulai dari empat tahun enam bulan hingga 14 tahun," kata Yoga.
Menurut dia, pemindahan napi ke LP Nusakambangan pada tahun ini sudah kedua kalinya karena sebelumnya ada 11 napi yang sudah dipindahkan. LP Nusakambangan lokasinya lebih nyaman dan tempatnya luas.
Yoga menambahkan para napi setelah diperiksa identitasnya langsung diborgol demi keamanan dalam perjalanan penuju Nusakambangan.
Ia mengatakan jumlah warga pembinaan di Rutan Kelas 1 Surakarta hingga kini mencapai 583 orang, baik status napi dan tahanan. Jumlah ini sangat berlebihan, karena idealnya Rutan hanya dapat dihuni sekitar 193 orang.