REPUBLIKA.CO.ID, BARITO -- Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah akan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penjualan dan Penggunaan Lem Fox. Pembatasan penjualan karena di dalam lem tersebut mengandung zat adiktif yang sering disalahgunakan.
"Pembentukan peraturan daerah itu dilakukan karena selama ini lem tersebut banyak disalahgunakan generasi muda," kata Bupati Barito Selatan (Barsel) Ir HM Farid Yusran MM, di Buntok, Kamis (23/6).
Pemkab Barito Selatan dalam beberapa hari ke depan akan menyusun draf serta aturan hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penjualan maupun Penggunaan Lem Fox itu. "Kami telah menyiapkan surat keputusan tim pembentukan peraturan daerahnya," ujar Farid.
Menurut dia, dalam SK tim tersebut, selain melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan agama, pihaknya juga akan melibatkan Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Buntok. "Ini dimaksudkan supaya dalam penegakan hukum bisa bersinergi dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Keberadaan perda itu nantinya diharapkan bisa menekan penyalahgunaan lem yang saat ini sedang marak terjadi di wilayah setempat. "Sebab di dalam lem tersebut mengandung zat adiktif menyebabkan ketagihan dan merusak otak yang pada akhirnya menghancurkan masa depan generasi muda," ucap Farid.
Selama ini, lanjut dia, pihak Polres Barsel mengalami kesulitan dalam memberantasnya lantaran tidak ada payung hukum untuk menindak penjual maupun penggunanya. "Dengan adanya perda tersebut aparat hukum akan lebih mudah dalam mengantisipasi, menindak para penjual maupun pengguna lem yang sangat membahayakan kesehatan itu," kata Farid Yusran.