Jumat 24 Jun 2016 13:19 WIB

Interpol Buru 123 Tersangka Penyelundupan Manusia

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Markas Interpol di Lyon (file photo)
Foto: en.wikipedia.org
Markas Interpol di Lyon (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, LYON -- Interpol pada Kamis (23/6), meminta bantuan publik untuk melacak 123 orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan manusia di seluruh dunia. Upaya ini dilakukan organisasi polisi internasional terbesar ini untuk membawa buronan yang tersisa ke pengadilan.

"Penyelundup manusia adalah isu global yang itu mengapa kerja sama internasional melalui operasi seperti Hydra sangat penting," kata Direktur Interpol untuk Dukungan Operasional Michael O'Connell seperti dilansir Al Arabiya.

Operasi yang dikenal dengan Infra Hydra, melibatkan 44 negara serta lembaga kepolisian Uni Eropa Europol. Mereka telah melakukan 26 penangkapan dan menemukan 31 lokasi tersangka lainnya.

Interpol mengidentifikasi 11 target ada daftar paling dicari dan fokus pada total 180 buronan dari 31 negara. Operasi Hydra berupaya meningkatkan perukaran informasi mengenai jaringan penyelindupan dan mempercepat kerja tim penyidik.

Menurut Interpol, siapa pun yang memiliki informasi mengenai lokasi yang memungkinkan adanya para penyelundup harus menghubungi polisi setempat atau unit Fugitive Investigative Support Interpol. Interpol tak memberikan batas waktu operasi atau sumber daya yang diperlukan untuk memperluas operasi.

"Jaringan kriminal yang terlibat tak menghargai keselamatan atau kesejahteraan orang yang menggunakan jasa ilegal mereka. Mereka hanya dianggap komoditas untuk berdagang, seperti yang kita lihat dari kasus tragis di seluruh dunia," kata O'Connell.

Lebih dari 800 ribu migran lari dari perang, penganiaayaan dan kesulitan di Timur Tengah dan Asia. Mereka mendarat di pulau-pulau Yunani dari Turki pada 2015.

Sebagian besar melanjutkan perjalanan ke utara Eropa. Sementara 10 ribu tewas di Mediterania sejak 2014, saat mencoba mencapai Eropa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement