Jumat 24 Jun 2016 15:29 WIB

Polisi Gerebek Penambang Pasir Ilegal di Tempel

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Karta Raharja Ucu
Penambangan pasir (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Penambangan pasir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi menggerebek penambang pasir di Blumbang, Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kamis (23/6) petang. Sebab, kegiatan mengeruk material bumi itu terjadi di atas lahan kas desa dan berlangsung secara ilegal, yakni tidak memiliki izin.

Kasubdit III Tipiter Direskrimum Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono mengatakan, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral DIY serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman sudah memberikan surat peringatan (SP 1) terhadap para penambang. Namun hal tersebut diabaikan, hingga akhirnya tim Polda DIY mengamankan seorang tersangka sebagai ketua pengelola tambang pasir.

"Yang kami tangkap baru seorang, inisial OK, usianya 45 tahun," kata Bakti, Jumat (24/6). Ia menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Popongan, Sinduadi, Mlati itu berperan sebagai pengendali alur kegiatan penambangan. Antara lain dengan mengolaborasikan penggunaan alat berat backhoe dan mobil angkutan berkapasitas kecil.

Padahal penggunaan backhoe telah menyalahi peraturan pertambangan. Sementara penggunaan mobil pikup kecil sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas agar mereka lolos dari pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan tersangka, penambangan ilegal itu sudah berlangsung selama satu pekan.