REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita sejumlah aset milik Bupati Subang nonaktif, Ojang Sohandi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Kali ini, KPK menyita 30 ekor sapi milik Ojang.
"Pekan lalu penyidik menyita 30 ekor sapi, tapi sapinya masih di peternakan di Subang," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/6).
Selain sapi, KPK juga mengamankan dua eskavator yang diduga juga milik Ojang. Namun saat ini, dua eskavator tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Indramayu. "Sitaan lain dua eskavator dititip di Rupbasan di Indramayu," lanjut Yuyuk.
KPK tampak kerepotan dengan sitaan 30 ekor sapi tersebut. Saat ini, mereka tengah mempertimbangkan apakah sapi tersebut tetap akan berada di peternakan tersebut atau dipindahkan ke tempat lain. Hal ini mengingat perlunya pemeliharaan terhadap 30 ekor sapi tersebut.
"Mungkin tetap di sana, tapi harus ada biaya pemeliharaan, belum pasti, tapi kita juga sedang diskusikan," kata dia.
Diketahui, KPK baru saja menetapkan Ojang Sohandi sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Ojang sebelumnya, yakni dugaan tindak pidana suap dan menerima gratifikasi.
Ojang disangka telah melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Surat perintah penyidik pada perkara pencucian uang ini dikeluarkan pada 25 Mei lalu.
Menurutnya, KPK juga saat ini masih terus mendalami aset-aset milik Ojang yang diduga didapat dari hasil korupsi. Termasuk dari pendalaman dari saksi-saksi yang telah dipanggil penyidik KPK.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah aset Ojang, di antaranya, mobil Toyota Camry, dua mobil Jeep Wrangler Rubicon, dua mobil Toyota Vellfire, satu mobil Mazda CX-5, satu motor trail, satu motor Harley Davidson serta satu Yamaha ATV.