Jumat 24 Jun 2016 17:49 WIB

KPK Sita 30 Sapi Milik Bupati Subang

Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bupati Subang Ojang Sohandi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyita 30 ekor sapi milik Bupati Subang Ojang Sohandi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pekan lalu penyidik menyita 30 ekor sapi atas nama OJS (Ojang Sohandi) tapi sapinya masih di satu peternakan di Subang," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/6).

Selain menyita sapi, KPK juga menyita dua eskavator yang saat ini dititipkan di rumah penyimpanan barang rampasan (rubasan) di Indramayu, Jawa Barat. "Namun sampai saat ini mekanisme pemeliharaan masih didiskusikan. Tapi mungkin tetap di sana walau memang harus ada biaya pemeliharaannya," tambah Yuyuk.

KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus TPPU terhadap Ojang sejak 25 Mei 2016. Ojang disangkakan pasal 3 atau 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga sudah menyita sejumlah aset Ojang yaitu enam unit mobil dan tiga unit motor milik Ojang yang terdiri dari Jeep Wrangler oranye bernomor polisi D 50 KR, mobil Jeep Wrangler merah dengan nomor polisi B 1100 SJM, dua unit Toyota Velfire hitam bernomor polisi T 1978, mobil Mazda CX-5 warna hitam, dua unit kendaraan jenis All Terain Vehicle (ATV) dan satu motor Harley Davidson.

Ojang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo.

Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang, Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut. Fahri adalah ketua tim jaksa penuntut umum perkara itu.

Ojang juga masih disangkakan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena saat penangkapan KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta mengenai penerimaan gratifikasi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement