REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan berkas perkara La Nyalla Mattaliti belum tuntas alias belum masuk kategori P-21. Hingga pihaknya masih menunggu surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Belum, mau di P21," ujar Arminsyah di gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung sebelumnya mengatakan berkas perkara sudah P21 sejak Jumat (17/6). Meskipun kemudian Maruli juga mengklarifikasi tentang pernyataan P21 tersebut.
Menanggapi hal tersebut Armin menyebutkan pada Jumat (17/6) adalah baru dikeluarkannya persetujuan penyitaan barang bukti dari pengadilan Negeri Surabaya. Di mana sebelumnya Kajati Jatim menanti persetujuan penyitaan yang belum juga dikeluarkan oleh PN Surabaya.