Jumat 24 Jun 2016 20:14 WIB

Status Perkara Korupsi La Nyalla Masih Menggantung

Rep: Mabruroh/ Red: M Akbar
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).
Foto: Antara/ Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan berkas perkara La Nyalla Mattaliti belum tuntas alias belum masuk kategori P-21. Hingga pihaknya masih menunggu surat persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Belum, mau di P21," ujar Arminsyah di gedung bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/6).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung sebelumnya mengatakan berkas perkara sudah P21 sejak Jumat (17/6). Meskipun kemudian Maruli juga mengklarifikasi tentang pernyataan P21 tersebut.

Menanggapi hal tersebut Armin menyebutkan pada Jumat (17/6) adalah baru dikeluarkannya persetujuan penyitaan barang bukti dari pengadilan Negeri Surabaya. Di mana sebelumnya Kajati Jatim menanti persetujuan penyitaan yang belum juga dikeluarkan oleh PN Surabaya.