REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari Antinarkotika diperingati setiap tanggal 26 Juni. Momen tersebut diharapkan tidak lagi menjadi alat seremonial untuk terus melakukan kesalahan dalam penanganan narkoba.
Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) meminta pemerintah mencari dan mencoba pendekatan baru dalam mengatasi permasalahan narkotika. "Perang terhadap narkotika saat ini lebih banyak menimbulkan korban dari para pengguna narkotika, dan secara tidak langsung menguntungkan para pelaku perdagangan gelap narkotika serta oknum aparat penegak hukum," kata koordinator advokasi PKNI, Totok Yulianto, Jumat (24/6).
Pihaknya juga mendorong pemerintah melakukan pelibatan masyarakat sipil, khususnya korban NAPZA dalam perubahan kebijakan narkotika di Indonesia. Menurut Totok, instansi penegak hukum pun perlu mengubah pola pikir dan mengawasi aparat penegak hukum di jajarannya untuk melihat para pengguna narkotika sebagai korban dari perdagangan gelap narkotika.
"Bukan untuk diperas, dieksploitasi, dilanggar hak-haknya dan direkayasa dijadikan sebagai pengedar narkotika," ujarnya.
PKNI juga meminta Mahkamah Agung (MA) dan instansi pengadilan di seluruh Indonesia bertindak secara cermat melihat perkara tindak pidana narkotika yang ditangani. Masyarakat, kata Totok, sebaiknya tidak memberikan stigma dan diskriminatif kepada para pengguna NAPZA.