REPUBLIKA.CO.ID, ROKAN HILIR -- Polisi Maritim Malaysia menangkap belasan nelayan asal Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau saat mencari ikan di perbatasan perairan Indonesia dan Malaysia pada Kamis (23/6) kemarin.
"Kejadiannya Kamis sekitar pukul 00.00 WIB di perairan Selat Malaka, tepatnya perairan Sinaboi, Rohil dengan Malaysia. Kami selamat, namun tiga kapal lainnya ditangkap," ujar Lasa, salah satu nelayan tradisional Rohil yang selamat dari aksi penangkapan oleh Polisi Maritim Malaysia, Jumat (25/6).
Nelayan yang saat itu menangkap ikan ditangkap Polisi Maritim Malaysia menggunakan helikopter dan satu unit kapal patroli. Ia menyadari bahwa lokasi penangkapan ikan yang dilakukannya masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Tiga kapal nelayan yang ditangkap itu jumlahnya sekitar 19 orang. Mereka langsung dibawa ke Malaysia," katanya.
Menanggapi persoalan itu, DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir menyatakan, sudah melaporkan kejadian itu ke DPD HNSI Provinsi Riau, dan meminta kepada Pemkab Rohil untuk segera bertindak.
"Kami minta pemerintah setempat secepatnya menyurati hal ini ke Pemprov Riau agar dilanjutkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," kata Ketua HNSI Rohil Murkhan Muhammad didampingi Sekretaris Saddam Husin.
Pihaknya juga mengharapkan kepada nelayan agar tidak menangkap ikan diwilayah perbatasan untuk menghindari penangkapan dari aparat keamanan negara lain.
"Untuk sementara kami himbau nelayan jangan melaut jauh-jauh dulu," kata Saddam Husin menambahkan.
Sebelumnya, nelayan yang sama juga diusir Polisi Perairan Malaysia saat mencari ikan di perairan Selat Malaka yang berbatasan dengan Pulau Jemur, Rokan Hilir dan Malaysia pada Selasa (14/6) lalu.
Saat mengusir nelayan itu, Polisi Perairan Malaysia menodongkan senjata api ke arah nelayan yang saat itu sedang mencari ikan.