REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari FPKS Hadi Mulyadi meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan secara rinci dan tertulis atas 72 Perda Pendidikan yang dibatalkan dalam 3.143 perda yang ditinjau.
"Pembatalan perda pendidikan tersebut tidak selaras dengan pernyataan Mendagri di Raker dengan Komisi II, Rabu (23/6). Sebab pembatalan perda disebutkan hanya fokus pada persoalan investasi, retribusi, dan pajak," katanya, Sabtu, (25/6).
Namun setelah ditelaah dari ribuan perda itu, ada pembatalan perda yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Ada di NTB, Pontianak, Kayong, Mentawai, juga ada di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Dari laman Kemendagri.go.id, terdapat 72 perda tentang pendidikan yang dibatalkan oleh Mendagri. Beberapa di antaranya ialah Perda Nomor 14 Tahun 2003 Kabupaten Nias Sumatera Utara tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Nomor 4 Tahun 2010 Kepulauan Riau tentang Penyelenggaraan pendidikan Dasar dan Menengah di Kota Batam, Perda Nomor 5 Tahun 2009 Kabupaten Sarolangun Jambi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis, hingga Perda Nomor 5 Tahun 2014 Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat tentang Pendidikan Gratis.
Selain itu, Hadi juga meminta pemerintah daerah yang menolak atas pembatalan perda segera mengajukan keberatan kepada presiden dan menteri, selambat-lambatnya 14 hari, yaitu pada 1 Juli 2016, sebelum berlakunya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. "Proses pembatalan itu, sesuai Pasal 251 ayat 7 dan 8 UU Pemda, pemda memiliki tenggat waktu 14 hari mengajukan keberatan, maka setidak-tidaknya pada 1 Juli ini, pemda yang keberatan bisa mengajukan keberatan ke presiden dan Kemendagri," ujarnya.