Sabtu 25 Jun 2016 17:47 WIB

Ini Alasan Cina Klaim Kedaulatan Laut Cina Selatan

Pulau di kawasan konflik laut Cina Selatan
Foto: VOA
Pulau di kawasan konflik laut Cina Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Konsulat Jenderal Cina di Denpasar, Bali, Hu Yinquan mengemukakan banyak fakta sejarah telah membuktikan Cina berdaulat atas pulau-pulau di Laut Cina Selatan.

Di antara fakta itu yakni Kepulauan Xisha (Kepulauan Paracel), Kepulauan Nansha (Kepulauan Spratly), Kepulauan Zhongsha (Kepulauan Macclesfield), dan Kepulauan Dongsha (Kepulauan Pratas).

"Pulau-pulau ini merupakan wilayah Cina sejak zaman dahulu karena Cina adalah negara yang paling awal menemukan, menamakan, mengeksploitasi, dan mengelola kepulauan tersebut," katanya.

Menurutnya isu Laut Tiongkok Selatan dapat diselesaikan secara praktis dan efektif hanya melalui jalur musyawarah dan perundingan di antara para pihak yang bersengketa.

"Pertemuan khusus antara Menteri Luar Negeri Cina dan para menlu dari negara-negara ASEAN yang berlangsung di Cina, belum lama ini, merupakan awal yang baik dalam upaya menyelesaikan isu Laut Cina Selatan secara praktis dan efektif," katanya dalam sebuah surat elektronik kepada Antara di Kupang, Sabtu sore.

Baca juga, Indonesia Protes Kemunculan Kapal Cina di Laut Natuna.

Ia mengatakan, pertemuan tersebut tidak hanya memperkukuh dan memperluas konsensus kerja sama antara Cina dan ASEAN, tetapi juga mengeluarkan suara bersama Cina dan negara-negara ASEAN untuk menjaga perdamaian dan kestabilan regional.

"Saya menilai, pertemuan tersebut menjadi sebuah komunikasi strategis yang tepat waktu dan penting. Namun, beberapa media dari negara Barat dengan sengaja menghubungkan pertemuan ini dengan kasus arbitrase isu Laut Tiongkok Selatan yang diajukan secara sepihak oleh Filipina."

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement