Ahad 26 Jun 2016 06:30 WIB

Wali Kota Padang Larang PNS Minta THR ke Pengusaha

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) setempat meminta atau mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 1437 H. Penegasan larangan tersebut, usai beredarnya surat permintaan THR dari instansi setingkat kelurahan di Kota Padang.

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menegaskan, pemerintah telah menganggarkan THR bagi PNS. Sehingga, apabila ada PNS yang kedapatan pengajukan permintaan maupun permohonan, maka telah melanggar kode etik PNS.

"Jika ada ASN yang minta THR, itu tidak benar dan tidak boleh. Karena melanggar kode etik sebagai ASN dan pelanggaran etika lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (25/6).

Sebab, Mahyeldi menilai, perilaku tersebut telah memperburuk citra pemerintah setempat di mata masyarakat. Ia meminta pada masyarakat agar melaporkan, apabila menemukan pelanggaran tersebut.

"Kalau teman-teman media maupun masyarakat menemukan hal tersebut, foto orangnya, ambil bukti-buktinya, tangkap tangannya dan laporkan kepada kita dan kita akan proses secara hukum," ujar Mahyeldi.

Sebelumnya, salah satu pengusaha di Kota Padang, Sumatra Barat, mengeluhkan adanya permintaan THR dari instansi pemerintahan setingkat kelurahan di daerah tersebut. "Saya cukup sedih saat menerima surat dari Kelurahan Rimbo Kaluang kepada kantor kami yang isinya meminta THR," kata Pengusaha Purwacaraka Studio, Rahayu Susilowati di Padang, Jumat (24/6).

Dia menjelaskan dalam surat itu, terdapat permintaan THR dan paket Lebaran untuk sembilan orang. Surat tersebut ditandatangani oleh sekretaris lurah dan cap resmi kelurahan tersebut.

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Camat Padang Barat, Arfian sebagai pimpinan lurah Rimbo Kaluang membenarkan adanya laporan pengusaha tentang kelurahannya yang meminta THR. Pihaknya segera memanggil perangkat lurah bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Mahyeldi mengaku, telah menindaklanjuti temuan tersebut kepada seluruh perangkat kerjanya mulai dari camat, lurah, hingga kepala SKPD. "Sudah saya sampaikan kepada seluruh ASN bahwa (meminta THR) tidak boleh ada," ujar dia.

Mahyeldi berharap, tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan momen Lebaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. "Kita khawatir akan dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab," tutur dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement