Ridwan Kamil Larang Keras Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bilal Ramadhan

Ahad 26 Jun 2016 14:12 WIB

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf) Foto: Republika/Edi Yusuf Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga berlaku bagi PNS Kota Bandung. Aturan ini sebagaimana kebijakan dari pemerintah pusat yang sudah mengeluarkan larangan.

"Ya seperti saya sampaikan kita akan mengikuti arahan dari pusat. Kalau pusat bilang tidak, ya tidak boleh," katanya di sela-sela kegiatannya di Balai Kota Bandung.

Menurutnya sejumlah PNS memang diberikan fasilitas kendaraan dinas oleh pemerintah darrah setempat. Kendaraan tersebut digunakan sebagai operasional dalam bekerja melayani masyarakat.

Oleh karenanya, ujar dia, diimbau untuk tidak digunakan menjadi kepentingan pribadi. Salah satunya mudik ke kampung halaman. Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan akan membuat surat edaran berkaitan dengan hal tersebut.

Rencananya dalam pekan ini surat edaran itu sudah sampai di SKPD dan harus ditaati oleh seluruh bawahannya. "Maka saya akan bikin edaran minggu ini untuk melarang penggunaan kendaraan dinas," ujarnya.

Ia menyebutkan larangan ini tidak boleh dilanggar terutama pada PNS yang memiliki alternatif kendaraan mudik selain mobil dinas. Meski demikian, ia akan mempertimbangkan penggunaan kendaraan dinas kepada PNS golongan menengah ke bawah.

"Tapi mungkin golongan yang memang dia punya alternatif. Kalau memang golongan menengah ke bawah yang motor saya kira kita pikirkan azas keadilannya seperti apa," tuturnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan larangan PNS menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016. Pada tahun sebelumnya sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.

Namun pada tahun ini, sanksi yang diberikan akan lebih berat bagi PNS yang diketahui menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Tak tanggung-tanggung, penurunan dan pencopotan jabatan menjadi sanksi tegas bagi yang melanggar.

Terpopuler