REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Agung Setya mengatakan ada empat rumah sakit yang diduga menerima pasokan vaskin palsu. Namun Agung mengaku enggan berspekulasi lebih jauh sampai ditemukan bukti keterlibatan tersebut.
"Kita sedang mengidentifikasi empat rumah sakit, tapi nanti kita pastikan lagi, ini masih dalam proses," ujar Agung saat dihubungi di Jakarta, Ahad (26/6).
Agung menyampaikan empat rumah sakit tersebut berlokasi di Jakarat namun enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh terkait rumah sakit tersebut. Menurutnya saat ini penyidik masih terus melakukan perkembangan dan pendalaman bukan saja tentang dugaan keterlibatan rumah sakit namun juga untuk mengejar para distributor lain yang berada di seluruh Indonesia.
"Distributor dan pembuatnya terus kita kembangkan, karena dsitribusinya bukan saja di Jawa Barat dan Jakarta tapi sudah sampai ke Medan dan sedang kita buktikan," jelasnya.
Agung menjelaskan di mana saja daerah-daerah dalam penyelidikan vaksin palsu tersebut enggan untuk membeberkan. Alasannya karena dikhawatirkan para produsen tersebut akan menghilangkan barang bukti untuk mengelabui polisi
"(Daerahnya) Jangan disebut nanti mereka lari," ungkapnya
Yang jelas kata dia saat ini dirinya masih terus berkoordinasi dan menerima laporan dari aparat penyidik yang berada dilapangan. Harapannya vaksin-vaksi palsu tersebut benar-benar dituntaskan keberadaannya sehingga tidak lagi mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat terutama para orang tua yang memiliki balita.
"Kita terus melakukan pendalaman, anggota di lapangan juga sampai tadi malam masih memberikan laporan, dan ini harus dituntaskana semua lebih cepat lebih bagus, karena ini masalah serius," paparnya.
Agung juga menambahkan bukan hanya penyidik namun kementerian kesehatan juga telah memerintahkan dinas-dinas terkait di seluruh wilayah provinsi dan kabupaten di Indonesia untuk memeriksa terkait temuan vaksin palsu tersebut. Adapun pihak -pihak tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pengurus Pusat IDAI, Pengurus Besar IDI, Pengurus Pusat IBI, dan Ketua Umum PPNI Pusat.