REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono menyampaikan, pada 23 Juni 2016, Kepala Biro Hukum dari berbagai provinsi telah menggelar rapat koordinasi nasional di Jakarta. Hasil rapat tersebut, selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah kota/kabupaten di provonsi masing-masing.
"Penjelasan detail disampaikan langsung ke Pemda masing-asing sebagai hasil Rakornas Karo Hukum di Jakarta pada Kamis 23 Juni 2016 yang lalu," kata Sumarsono kepada Republika, Ahad (26/6).
Sumarsono melanjutkan, dalam rapat tersebut, pemerintah provinsi meminta waktu dua minggu untuk internalisasi, sinkronisasi, dan sosialisasi dengan kabupaten/kota. Dalam jangka waktu dua minggu tersebut akan diketahui pemerintah daerah mana saja yang menerima atau mengajukan keberatan terkait pembatalan perda.
"Pemprov minta waktu untuk internalisasi, sinkronisasi, dan sosialisasi dengan Kabupaten/Kota selama dua pekan untuk menyatakan bisa menerima atau mengajukan keberatan," ujarnya.
Suharsono menambahkan, alasan itu pula yang membuat Kemendagri belum mempublikasikan alasan pembatalan beberapa perda yang rencananya akan dihapuskan. Sebab, Kemendagri masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah, apakah akan mengajukan keberatan atau tidak.
"Untuk alasan ini, detailnya tidak kami upload dulu," ucap Sumarsono.