REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) meminta waktu dua pekan untuk mensosialisasikan pembatalan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disepakati setelah Kemendagri melakukan rapat koordinasi nasional pada 23 Juni 2016 dengan kepala biro hukum seluruh Indonesia.
"Pemprov minta waktu untuk internalisasi, sinkronisasi, dan sosialisasi dengan Kabupaten/Kota selama 2 minggu untuk menyatakan bisa menerima atau mengajukan keberatan," katanya, Ahad (26/6).
Karena itu pula Kemendagri pun hingga saat ini belum benar-benar mempublikasikan alasan pembatalan ribuan Perda kepada publik. Kemendagri, lanjutnya, ingin memastikan sikap Pemda terhadap pembatalan tersebut.
"Untuk alasan ini, detail pembatalan Perda tidak kami upload dulu," ucap Sumarsono.
(Baca juga: Aceh akan Perjuangkan Lagi Perda yang Dibatalkan Pemerintah)
Sebelumnya Kemendagri telah membatalkan 3.143 perda yang dinilai bermasalah dan tumpang tindih dengan peraturan lain di atasnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun menegaskan tak bisa otomatis membatalkan semua perda yang ada.
"Kami, Kemendagri hanya bisa membatalkan perda sepanjang terkait soal RAPBD, Tata ruang, pajak daerah, retribusi daerah dan RPJD. Selain itu bebas, tidak bisa serta merta kita batalkan," kata Tjahjo.