REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program transmigrasi berbasis potensi lokal daerah mampu memberi sumbangsih positif bagi kemajuan ekonomi nasional.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, saat ini, ada sekitar 43 badan usaha yang telah berinvestasi di kawasan transmigrasi dengan total nilai investasi mencapai Rp 15 triliun. Perkembangan positif tersebut, sangat membantu untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi.
“Investor terbanyak di kawasan transmigrasi dari kalangan perkebunan sama halnya dengan kelapa sawit dan karet dan sebagian besar berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (26/6).
Menteri Marwan menambahkan, pembangunan di kawasan transmigrasi mampu menarik perhatian banyak investor, terutama di sektor pertanian dan perkebunan. "Potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang masih sangat luas dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Ini peluang untuk dikembangkan," ujar Menteri Marwan.
Kawasan hutan luas tapi tidak sebanyak yang dibayangkan, dikarenakan telah rusak tidak ada pihak yang mengelola. Tentu saja, hal ini merupakan potensi besar untuk diberdayakan di bidang perkebunan dan pertanian yang banyak menarik investor untuk berinvestasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membangun 619 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia, serta melaksanakan progam transmigrasi melalui pembukaan lahan dengan seluas 391.559 hektare.“Selain sebagai upaya meningkatkan dan pemerataan pembangunan di daerah, juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya peningkatan ekspor non migas nasional, ” katanya.
Investasi bisnis yang akan ditanamkan melalui badan usaha Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT). Sudah ada 49 IPT telah diberikan yang pada umumnya bergerak di sektor perkebunan dan tanaman pangan. Termasuk 9 badan usaha yang telah mengajukan permohonan IPT di beberapa kawasan transmigrasi dan saat ini sedang dalam proses telaah kelayakan. “Kini, di berbagai daerah IPT telah menjadi pusat produksi komoditas unggulan dari kawasan transmigrasi dengan nilai investasi yang sangat fantastic, yaitu tidak kurang dari Rp 71 triliun, ” ujarnya.
Kebijakan IPT diatur dalam Permen No. 3/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi. Perusahaan diwajibkan mengajukan proposal kegiatan bisnis dan kawasan transmigrasi dengan mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah.