Ahad 26 Jun 2016 21:58 WIB

Bea Cukai Awasi Penyelundupan Kayu Ilegal ke Luar Negeri

Rep: Muhyiddin/ Red: Karta Raharja Ucu
Kayu Ilegal
Foto: antara
Kayu Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat mengawasi tangkapan kapal dengan muatan 952 batang kayu log ‎yang dilepas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Pengawasan itu untuk menghindari terjadinya penyelundupan ekspor kayu log ilegal ke luar negeri.

Namun, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun mengaku baru menerima surat pelepasan kapal tersebut pada Rabu (22/6) lalu. Padahal, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengeluarkan surat pada Jumat (17/6).

Cerah mengatakan, jika Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu log tidak terjadi masalah, maka Dinas Kehutanan seharusnya langsung memberitahu pelepasan kapal kepada Bea Cukai agar dilakukan pengawasan terhadap ratusan kayu tersebut.

"Pengawasan dilakukan supaya tidak terjadi ekspor secara ilegal karena kayu adalah komoditi sensitif sehingga perlu dilakukan pengawasan antar pulau oleh Bea Cukai," kata Curah dalam keterangan resmi Ditjen Bea Cukai di Jakarta, Ahad (26/6). Atas kejadian ini, kata Curah, Ditjen Bea Cukai akan melakukan pencarian kapal dengan muatan kayu log tersebut, untuk diawasi agar jangan sampai keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

Di tempat berbeda, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 jo. UU  Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.

Kendati demikian, lanjut dia, mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau.

"Mungkin tidak ada dokumen yang harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada saat keberangkatan, namun Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan barang maupun dokumen terkait pengangkutan antar pulau untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal," kata Deni menjelaskan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement