REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Daerah dan DPRD dihimbau segera melakukan upaya hukum atas pencabutan perda yang dilakukan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Sebab, dari perda-perda yang dicabut Mendagri tidak semuanya menghambat investasi, retribusi dan birokrasi seperti alasan yang diungkapkan Tjahjo Kumolo.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Al Muzzamil Yusuf mengatakan Pemda dapat menempuh upaya hukum untuk menyelamatkan Perda yang tidak ada kaitannya dengan investasi, retribusi dan birokrasi. Dalam pencabutan ribuan Perda tersebut, sejumlah Perda memang diketahui tidak ada hubungannya sama sekali dengan alasan yang diungkap pemerintah selama ini. Bahkan, sekitar 72 Perda merupakan aturan dari Pemerintah Daerah dibidang pendidikan.
(Baca Juga: DPR Pertanyakan Alasan Mendagri Cabut Perda Pendidikan)
"Mereka (Pemda) bisa merujukkan pijakan Perda tersebut kepada amanat Konstitusi UUD RI 1945 pasal 31 ayat 3: 'Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang'," tutur Al Muzzamil pada Republika.co.id, Ahad (26/6).
Ketua bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, sebaiknya Pemda segera menyiapkan upaya hukum untuk melawan proses pencabutan Perda oleh Mendagri. Pemda juga dapat melibatkan pakar hukum di Perguruan Tinggi daerah setempat. Sebab, masih ada peluang untuk menggagalkan pencabutan Perda oleh Mendagri.
"Pemda dan DPRD masih punya peluang membawa masalah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Al Muzzamil.
Bahkan, imbuh Anggota DPR RI daerah pemilihan Lampung ini menambahkan Pemda dan DPRD juga masih dapat melakukan proses hukum lainnya dengan mengajukan Judicial Review (uji materi) pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Dengan catatan Pemda dan DPRD melihat keberadaan UU tersebut justru menghambat kewenangan Pemda.
"Kalo Pemda dan DPRD merasa kewenangan mereka yang dijamin oleh Konstitusi terhambat dan terlanggar keberadaan aturan-aturan yang termuat pada UU 23/2014 mereka juga bisa melakukan Judicial Review ke MK," kata dia menegaskan.
(Baca Juga: 'Keliru Perda Pendidikan dan Agama Dihapus')