REPUBLIKA.CO.ID, JAKART A-- Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Ia datang sekitar pukul 08.30 WIB ke Gedung KPK. Namun, seperti pemeriksaan sebelumnya tak ada komentar yang diberikan Aguan kepada awak media saat masuk ke Gedung KPK.
"Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Senin (27/6).
Yuyuk mengatakan, pemeriksaan keempat ini Aguan akan kembali didalami seputar aliran suap yang mengalir ke mantan Ketua Komisi D DPRD DKI tersebut.
"Diminta keterangan seputar dugaan suap Ariesman ke Sanusi sama kemungkinan (uang) suap ke anggota DPRD lainnya," ujar Yuyuk.
Sebelumnya pada pekan lalu, nama Aguan juga diketahui turut disebut dalam sidang dakwaan terdakwa Ariesman Widjaja yang merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Aguan bersama Ariesman disebut mengumpulkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Pertemuan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2015, yang berlangsung di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut hadir Ariesman Widjaja, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balegda DPRD DKI M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.
Selain itu, pertemuan itu dihadiri juga oleh Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group.
"Dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor.