Senin 27 Jun 2016 14:27 WIB
Kasus Dugaan Suap Raperda Reklamasi

KPK Periksa Aguan Terkait Suap Bos APL ke Sanusi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
CEO Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan) selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (27/6). Aguan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan penyidik mendalami Aguan terkait dugaan keterlibatannya dalam pemberian uang suap Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohammad Sanusi.

Selain itu, kepada Aguan juga penyidik memintai keterangannya terkait adanya dugaan pemberi suap dari pihak lain selain dari Ariesman.

"Ya ada dugaan dia mengetahui dan juga dia dikonfirmasi apakah ada dari pengembang lain yang memberikan suap kepada MSN," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6).

Namun Yuyuk enggan menjelaskan lebih rinci terkait perusahaan pengembang reklamasi lain yang diduga juga memberikan suap terkait pembahasan Raperda Reklamasi tersebut. Termasuk apakah salah satunya adalah anak perusahaan Agung Sedayo Group.

"Kita sedang dalami itu," ucapnya.

Sementara terkait dugaan keterlibatan Aguan ikut memfasilitasi pemberian uang suap kepada Sanusi, Yuyuk mengatakan KPK juga tengah mendalaminya. Hal ini didasari fakta yang terungkap dalam persidangan Ariesman, dimana Aguan disebut turut terlibat dan memfasilitasi sejumlah pertemuan pengembang dengan sejumlah anggota DPRD DKI.

"Fakta persidangan memang akan digunakan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasusnya," katanya.

Namun begitu, Yuyuk menegaskan hingga saat ini status Aguan masih dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Masih sebagai saksi, saya tegaskan belum ada kenaikan status dari saksi Aguan yang diperiksa," ujarnya.

Seperti diketahui dalam pemeriksaam keempat Aguan, ia diperiksa hanya kurang dari tiga jam oleh penyidik KPK. Dan seperti pemeriksaan sebelumnya, tak ada komentar yang diberikan Aguan kepada awak media saat masuk ke Gedung KPK.

Sebelumnya pada pekan lalu, nama Aguan juga diketahui turut disebut dalam sidang dakwaan terdakwa Ariesman Widjaja yang merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Aguan bersama Ariesman disebut mengumpulkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Pertemuan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2015, yang berlangsung di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut hadir Ariesman Widjaja, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balegda DPRD DKI M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.

Selain itu, pertemuan itu dihadiri juga oleh Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group. "Dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor.

Adapun Agung Sedayu Group merupakan salah satu dari sembilan perusahaan pengembang properti yang mendapat izin untuk melaksanakan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.

Ariesman menyuap Sanusi melalui Trinanda dengan uang senilai Rp 2 miliar yang dipecah dalam dua kali pengiriman masing-masing Rp 1 miliar. Saat pengiriman kedua, KPK menangkap Sanusi dan langsung mengejar Ariesman yang saat itu belum diketahui posisinya. Namun, tak beberapa lama Ariesman pun menyerahkan diri kepada KPK pada Jumat (1/4) pukul 20.00 WIB

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa Rp 1 Miliar dan 140 juta. Uang tersebut terdiri atas 11.400 lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan uang dollar USD 8.000 yang terbagi atas uang USD 100 sebanyak 80 lembar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement