Senin 27 Jun 2016 16:05 WIB

Cukai Plastik Dinilai Bisa Berdampak Besar pada Kinerja Industri

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Ilustrasi pertumbuhan industri makanan dan minuman di Tanah Air.
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi pertumbuhan industri makanan dan minuman di Tanah Air.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- ‎Pemerintah akan membuat peraturan baru mengenai pengenaan cukai untuk botol plastik yang berisi minuman. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan, ‎pengenaan cukai untuk minuman dengan botol plastik perlu dipikir ulang. Sebab berapapun nilai‎ cukai yang dikenakan bakal berpengaruh besar pada industri yang bersangkutan.

"Tadi saya sampaikan (kepada Kementeri Keuangan) pengenaan cukai (minuman berbotol plastik) harus betul-betul hati-hati. Karena itu bisa mempengaruhi langsung terhadap khususnya industri Mamin (makanan dan minuman), yang memang tidak lepas dari kemasan plastik," ujar Panggah ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (27/6).

Panggah menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)‎ yang menyebut bahwa cukai ini berkaitan dengan isu lingkungan memang relevan. Namun hal ini sebenarnya tidak harus ditekankan pada pembayaran cukai minuman berbotol plastik, melainkan dengan penanganan masalah lingkungan yang menjadi urgensi. Artinya pemerintah harus lebih serius melakukan perbaikan lingkungan dengan skema lain ketimbang menarik cukai dari pelaku industri.

Apalagi selama ini industri makanan maupun minuman (Mamin) sebenarnya sudah cukup mengalami kesulitan dalam hal bahan baku. Untuk minuman saja, industri harus banyak melakukan impor gula karena industri dalsm negeri masih kesulitan melakukan pengadaan.

"‎Apalagi kalau ditambah masalah cukai, ya bisa menambah persoalan di industri Mamin. Syukur masih bisa tumbuh, tapi kan ada batas tertentu dia bisa menanggung beban itu, pada saat tertentu itu bisa drop (industrinya)," ujar Panggah.

Dia menuturkan, sejauh ini industri Mamin telah mengalami pertumbuhan cukup baik dalam kuartal pertama sebesar 7-9 persen. Peningkatan ini menjadi titik balik setelah sebelumnya industri Mamin sempat turun pada 2015.

Saat cukai plastik dikenakan dan harga minuman atau makanan menjadi naik, maka pola masyarakat untuk menggunakan minuman dan makanan olahan dinilai bisa kembali berubah dengan mengkonsumsi makanan dan minuman tradisional atau mengolah sendiri. Perubahan pola ini dipastikan akan membuat pertumbuhan industri Mamin kembali menurun.

Selain berpengaruh pada industri yang mengolah minuman dari botol plastik, maka industri plastik yang membuat botol ini pun bisa berdampak. Industri tersebut bisa saja menurunkan produksi yang berpengaruh pada pengurangan sumber daya manusia (SDM).

"Dampaknya akan besar. Bukan di satu industri saja," ujarnya.

Mengenai insentif atau pemotongan nilai cukai kepada industri Mamin yang bisa melakukan daur ulang produknya, Panggah menyebut bahwa hal ini tetap akan sulit dilakukan industri. Sebab mereka harus mengeluarkan kembali dana untuk membangun tempat daur ulang tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement