REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang remaja putus sekolah di Kota Sukabumi diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur.
Tindakan tersangka tersebut dilakukan dengan modus mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp 5.000 kepada korbannya. Pelaku yang berinisial MP (16 tahun) dan korbannya tinggal di Kampung Pangkalan Santiong, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
"Ada empat anak yang terindikasi menjadi korban perbuatan cabul,’’ ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur kepada wartawan, Senin (27/6) siang.
Awalnya, dilaporkan ada tujuh anak di bawah umur yang berusia sekitar enam tahun yang mengalami tindakan pencabulan. Namun, kata Rustam, setelah dilakukan visum ternyata hanya empat orang yang terindikasi mengalami pencabulan.
Dari hasil pemeriksaan, para korban mengalami pencabulan sebanyak satu hingga dua kali di rumah pelaku. Rustam mengatakan, polisi telah menetapkan MP sebagai tersangka.
Tersangka juga sudah menjalani pemeriksaan dengan melibatkan tim dokter. Hasilnya, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa namun mempunyai riwayat kelainan seks yang menyimpang.
Hal ini diperkuat dengan keterangan orang tua tersangka yang menyebutkan anaknya mengalami depresi. Bahkan, pada 2015 dan 2013 lalu tersangka juga pernah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan. Namun, pada saat itu pelaku mengalami masalah kejiwaan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Rustam mengatakan, polisi telah melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena usia pelaku yang masih di bawah umur.