REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RAPBN-P 2016 di DPR diwarnai usulan tambahan anggaran untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi V DPR, diketahui ada klausul yang menyatakan Kementerian Desa akan mendapat tambahan anggaran Rp500 miliar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar dengan tegas menyatakan menolak usulan tambahan anggaran, kendati usulan tersebut telah disepakati Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Banggar DPR.
"Mengenai penambahan Rp 500 miliar, sikap yang kami sampaikan adalah bahwa tambahan Rp 500 miliar pada RAPBN-P 2016 memang kami tidak usulkan sama sekali," katanya dalam Raker dengan Komisi V di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Marwan mengaku tidak mendapat instruksi apapun dari Kementerian Keuangan menyangkut usulan tambahan anggaran. Dari pada tidak pasti, Menteri Marwan memilih untuk menolak rencana penambahan anggaran di RAPBN-P 2016. “Soal ini memang tak ada komunikasi sama sekali dengan Banggar dan tidak ada instruksi apapun dengan Kemenkeu,” tandasnya.
Baca juga, Marwan: Dana Desa Dongkrak Kesejahteraan Petani.
Jika dipaksakan menerima tambahan anggaran Rp 500 miliar, lanjut Menteri Marwan, kemungkinan besar penyerapannya akan sulit terealisasi dengan maksimal. Lebih baik fokus pada program dengan anggaran yang sudah dianggarkan daripada minta tambahan anggaran namun penyerapannya belum pasti.
“Kami melakukan fokus penyerapan anggaran pada saat ini. Sehingga kami tidak menerima tambahan itu, kami juga tidak ingin ada penumpukan penyerapan di akhir tahun. Kami ikuti instruksi presiden, dan fokus pada efisiensi anggaran dan finalisasi anggaran hingga akhir tahun," ungkapnya.