Senin 27 Jun 2016 21:54 WIB

PN Bekasi Tetapkan RS Awal Bros Bersalah Atas Kasus Malapraktik

Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Malapraktik
Foto: IST
Ilustrasi Malapraktik

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengadilan Negeri Bekasi menetapkan denda sebanyak Rp 205.000.500 dalam sidang putusan kasus dugaan malapraktik balita FRB (1,2 tahun) yang dilakukan oleh Rumah Sakit Awal Bros, Kalimalang, Bekasi Selatan.

Majelis hakim membenarkan dugaan bahwa RS Awal Bros telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum atau malapraktik. Sidang terbuka gugatan perdata kasus dugaan malapraktik terhadap RS Awal Bros ini digelar di PN Bekasi, Senin (27/6) pukul 11.00 WIB.

Sidang menghadirkan kuasa hukum kedua belah pihak dan keluarga korban. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pihak tergugat bersalah atas tindakan melawan hukum dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 205.000.500.

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Hakim, menyatakan, berdasarkan putusan PN Bekasi, gugatan keluarga FRB terhadap RS Awal Bros dikabulkan sebagian dan ditolak sebagian. Kendati demikian, RS Awal Bros ditetapkan terbukti bersalah telah melakukan malpraktek terhadap FRB.