Senin 27 Jun 2016 22:22 WIB

Pemerintah tak Berikan Toleransi Berlayarnya Kapal ke Filipina

Empat WNI yang sempat disandera
Empat WNI yang sempat disandera

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, tidak akan memberikan toleransi berlayarnya kapal ke Filipina meskipun terdapat jaminan keamanan dari negara tersebut.

"Tidak bisa kita kasih berlayar walau ada jaminan itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub A Tonny Budiono di sela inspeksi lapangan terkait kesiapan angkutan Lebaran 2016 di Balikpapan, Senin (27/6).

Tonny mengatakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bisa diterbitkan apabila ada patroli bersama (joint patrol) antara tiga negara, yaitu Indonesia, Malaysia dan Filipina. "Kecuali ada 'joint patrol' dari tiga negara itu, baru kita bisakasih berlayar," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mendukung keputusan tersebut. "Kalau memang Filipina mau, berikan pengawalan ketika berangkat dan balik lagi, ini 'kan kejadian ketika balik. Kesepakatan tiga negara itu yang terbaik," katanya.

Terkait dampak ekonomi, dia menilai tidak terlalu merugikan Indonesia dengan pelarangan berlayar tersebut, Filipina yang rugi karena salah satu sumber energinya berupa batu bara 90 persen dari Indonesia.

"Kami juga memahami ini kebutuhan negara tetangga, tapi yang paling penting, keselamatan ABK (anak buah kapal)," katanya.

Sebanyak tujuh ABK TB Charles asal Indonesia disandera oleh kelompok Abu Sayyaf. Informasi tersebut diketahui ketika salah satu ABK yang diculik, menghubungi istrinya, Dian Megawati. Penyandera dilaporkan meminta tebusan sebesar 20 juta ringgit atau sekitar Rp60 miliar, jika tidak maka penyandera akan memenggal kepala para awak kapal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A Tonny Budiono mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 130/VI/DN-16 per 24 Juni 2016 kepada seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia yang berisi larangan keras penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar menuju Filipina.

Dalam maklumat pelayaran tersebut ditegaskan bahwa Syahbandar dilarang keras untuk menerbitkan SPB bagi semua kapal berbendera Indonesia yang akan berangkat menuju Filipina tanpa terkecuali.

Penerbitan maklumat tersebut menyusul penyanderaan terhadap tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) awak kapal Tugboat Charles 001 dan Tongkang Robby 152 milik PT Rusianto Bersaudara oleh kelompok bersenjata di perairan Filipina Selatan.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement