Senin 27 Jun 2016 23:55 WIB

Pembatalan Perda Pendidikan Dinilai Mengkhawatirkan

Perda (ilustrasi)
Foto: Berita
Perda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Dewan Pendidikan Surabaya, Didik Yudhi Ranu Prasetyo, mengatakan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Surabaya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) cukup mengkhawatirkan.

"Pembatalan Perda Nomor 16 Tahun 2012 oleh Kemendagri ini cukup mengkhawatirkan berbagai pihak karena bersinggungan langsung dengan berbagai kepentingan masyarakat," kata Didik Yudhi Ranu Prasetyo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (27/6).

Ia mengatakan pembatalan Perda ini masih belum diketahui bersifat terbatas atau seluruhnya. Namun yang terpenting adalah langkah penyelamatan dari program-program yang ada di dalam perda pendidikan.

"Dalam perda itu mengatur seluruh proses pendidikan di Surabaya, termasuk pendidikan gratis. Pembatalan perda tidak secara otomatis menjadikan perda itu tidak berlaku," kata dia.

Pembatalan perda yang bukan berarti perda itu tidak berlaku, karena harus menunggu perda baru muncul sebagai landasan proses pendidikan di Surabaya, apalagi dalam proses pembuatan perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Ada proses politik yang cukup lama, sehingga membutuhkan waktu untuk membuat aturan baru. Pendidikan gratis harus dikedepankan dan program-program lainnya harus diselamatkan selama tidak menyimpang dari aturan di atasnya," kata dia menjelaskan.

Disinggung soal keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, ia memastikan tidak akan ada kaitannya, karena sejauh ini proses gugatan telah berlangsung dan tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita tinggal menunggu putusan saja, seharusnya dua pekan setelah sidang terakhir pada 16 Juni lalu. Namun, karena jadwal penyampaian putusan berdekatan dengan libur panjang, maka ada kemungkinan putusan akan disampaikan setelah libur Lebaran," ucap dia memaparkan. Pihaknya juga sudah meminta percepatan agar tidak mengganggu mekanisme penganggaran di daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement