REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Surabaya, Dr Bachrul Amiq menyatakan perda merupakan produk daerah yang selain memuat kearifan lokal, juga harus bersandar pada aturan di atasannya.
"Pemerintah daerah bisa merumuskan apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan yang lebih tinggi dan dalil kepentingan umum," kata dia menerangkan, Senin (27/6).
Di sisi lain, pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk mengkaji ulang perda-perda yang tidak sesuai dengan kepentingan umum yang lebih besar, sebagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan.
Rektor Universitas Dr Soetomo (Unitomo) itu berkata, hal yang paling mudah dilakukan saat ini adalah DPRD dan Pemkot Surabaya merumuskan kembali mana-mana dari Perda Pendidikan itu yang tidak sesuai.
"Selanjutnya, untuk tetap mengakomodasi kepentingan-kepentingan pendidikan di Surabaya dimunculkan Raperda yang baru, namun tetap tidak boleh menyimpang dari aturan di atasannya dan mengindahkan catatan dari pusat," ucap dia.