REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Malang nasib Al Munziri (55 tahun), warga Kampung Pokopen, Desa Tambun, Kec Tambun Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat. Ia kena tipu senilai Rp 50 juta rupiah hanya dalam kurun waktu tiga jam. Seseorang yang mengaku sebagai teman lama mengibulinya dengan tawaran kendaraan roda empat.
Kasus penipuan itu bermula pada Jumat (24/6) pukul 16.00 WIB. "Korban menerima telepon dari seorang pria mengaku teman lamanya yang bernama Bambang Margono dengan nomor hape 081220009670," kata Kasie Humas Polsek Tambun, Iptu Trimulyono, Ahad (26/6).
Menurut pengakuannya, Munziri sebenarnya sudah terbersit firasat tidak enak ketika pelaku menelepon. Lantaran tidak muncul nama temannya di layar, korban menanyakan apakah nomor hapenya ganti.
Pelaku mengiyakan sambil berdalih nomor hapenya ganti karena handphone tercebur masuk ke dalam toilet. Pembicaraan itu pun terus berlangsung lewat handphone. "Padahal korban saat ditelepon di dalam hati sudah ada kok suaranya beda, tapi tetap diteruskan bicara lewat hape," tambah Trimulyono.
Pelaku yang mengaku bernama Bambang Margono kemudian menawarkan lelang mobil Avanza bekas tarikan seharga 125 juta tahun terbaru. Korban semakin tertarik dengan pembicaraannya itu.
Korban kemudian diminta booking senilai Rp 5 juta dan mentransfer ke nomor rekening 105-00-1115719-9 atas nama FAL. Setelah itu, pelaku menelepon lagi dan menawari korban untuk mengambil mobil Avanza yang 30 persen.
Ia kemudian diminta lagi transfer uang muka senilai Rp 20 juta. Korban mentranfer kembali kepada AR dengan no rekening 105-00-1232-4608 yang pelaku akui sebagai atasan.
Selang beberapa saat kemudian, pelaku yang mengaku bernama Bambang Margono masih menelepon lagi dengan alasan untuk memuluskan pengeluaran barang (Avanza) korban diberikan nomor telepon pelaku lain berinisial SJ.
Munziri diminta menghubungi SJ yang disebut-sebut bagian pengeluaran barang. Untuk memuluskan pengeluaran, korban diharuskan mentransfer lagi senilai Rp 12,5 juta. Korban juga diiming-imingi akan mendapat sepeda motor Scoopy gratis apabila uang muka ditambah Rp 12,5 juta lagi.
Tanpa curiga oleh korban pun ditransfer lagi sehingga total transfer sebanyak Rp 50 juta ke dua rekening yang diberikan pelaku. "Korban mentransfer sebanyak Rp 50 juta dalam kurun waktu 3 jam dari jam 4 sore sampai menjelang jam 7 akan sholat taraweh," kata Trimulyono.
Merasa telah ditipu, Munziri kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambun, Polresta Bekasi, pada Ahad (26/6) pukul 08.00 WIB. Hingga kini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Tambun.