REPUBLIKA.CO.ID, KOBA -- Sembilan peraturan daerah (Perda) yang diterbitkan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibatalkan Kementerian Dalam Negeri RI.
"Dari ribuan Perda yang dibatalkan itu, sembilan di antaranya adalah Perda dari Kabupaten Bangka Tengah," kata Ketua DPRD Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Senin.
Algafry menyatakan, pembatalan sembilan Perda oleh Kemendagri tersebut cukup janggal karena yang berhak membatalkan itu adalah MK.
"Menurut aturan hukum di Indonesia yang berhak membatalkan Perda itu adalah MK, ini Kemendagri yang membatalkan maka menurut saya itu janggal," katanya.
Ia menjelaskan, sembilan Perda yang dibatalkan itu adalah Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Usaha Perikanan, Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tanda Daftar Perusahaan, Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang SIUP.
Kemudian Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Terumbu Karang, Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selanjutnya Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Perda Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Menurut Algafry, MK yang berhak menguji aturan perundang-undangan dan ini telah diatur secara jelas di dalam UUD 1945.
"Makanya saya heran dan ini janggal ketika mengetahui dari media bahwa ada sembilan Perda dari Bangka Tengah yang dibatalkan," ujarnya.