REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan nota keberatan terhadap sejumlah pasal Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty). Salah satunya tentang definisi pengampunan yang terdapat dalam RUU tersebut.
Sebagai rujukan sikap, Demokrat mengurai tiga pilar. Bahwa pemberlakuan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kelak harus memiliki manfaat ekonomi nyata, menjamin keadilan sosial, dan terwujudnya sistem tata kelola yang baik.
Sejak awal pembahasan, FPD konsisten menyatakan rumusan definisi pengampunan pajak adalah tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana pajak. Sedangkan pajak yang seharusnya terutang tetap dibayar sebagai tebusan pengampunan.
"Bagi kami cukuplah sanksi denda yang bisa mencapai 48 persen dan sanksi pidana yang diberi pengampunan, sedangkan pajak terutang atau pokok pajak tetap dibayar wajib pajak," kata anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Evi Zainal Abidin dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (28/7).
Hal tersebut bertujuan agar bangsa ini tetap menikmati penerimaan yang memadai dari pajak untuk pembangunan dan juga memberikan keadilan bagi mereka yang selama berpuluh tahun taat membayar pajak.
Rumusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pengampunan pajak yang diberikan pemerintah harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945.