REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga kuasa hukum dari terdakwa Saipul Jamil terkait kasus dugaan suap perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Panitera Pengganti, Rohadi. Ketiganya yakni Anita Sabara Sutphin, Nazarudin Lubis, dan Muh. Nazikin Hassan.
Namun diketahui, ketiganya diperiksa untuk tersangka berbeda, yakni Anita Sabara Sutphin dan Nazarudin Lubis untuk tersangka Berthanatalia (BN), sementara Muh. Nazikin Hassan untuk tersangka Rohasi (R).
"Dua orang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN, yang satu lagi untuk tersangka R," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Selasa (28/6).
Adapun Nazarudin sesaat sebelum diperiksa mengaku akan menjadi saksi untuk empat tersangka dalam kasus ini. Namun, ia belum bisa memastikan jawaban apa yang ia berika kepada penyidik KPK. "Nanti pemeriksaan dulu di dalam, nanti setelah itu kita kasih tau," ujar Nazarudin.
Sebelumnya, ia menyebut dalam kasus ini peran Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara,Rohadi aktif dalam kasus dugaan suap tersebut. Menurutnya, hal itu nampak dari campur tangan Rohadi dalam perkara tersebut, meski diketahui bukan sebagai panitera pengganti kasus tersebut.
"Di sini kita bisa lihat siapa yang aktif. Kalau berdasarkan fakta, aktifnya berada di oknum Panitera Penggati PN Jakut, karena yang menangani kasus SJ adalah DS (Doly Siregar) Tapi kok dia nggak ada hubungannya, ikut 'cawe-cawe', di situ kita lihat aktifnya dia," ujarnya.
Diketahui kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi pada Rabu (15/6). KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
KPK juga menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta. Saipul sendiri telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.