Selasa 28 Jun 2016 14:06 WIB

Satgas Kebijakan Tangani 68 Kasus Investasi

Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan tugas (Satgas) Percepatan dan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang baru saja diresmikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (28/6), sudah menerima laporan 68 kasus terkait hambatan investasi dan kemudahan berusaha yang harus ditangani.

Adapun kasus tersebut ditangani oleh salah satu pokja Satgas, yakni Pokja IV bidang Penanganan dan Penyelesaian Kasus yang dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly dan Wakil Ketua dari Staf Khusus Menkopolhukam Purbaya Yudhi Sadewa.

"Walaupun Pokja IV ini baru terbentuk, kami sudah menyelesaikan beberapa kasus. Sementara ada 68 kasus yang masuk. Belum semuanya kami tangani, tapi beberapa ada yang berhasil kami selesaikan," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (28/6).

Purbaya merinci 68 kasus tersebut terdiri dari 9 kasus di bidang energi, 6 bidang ketenagakerjaan, 11 bidang pajak dan bea cukai, 4 bidang pariwisata, 12 bidang pertanian dan lingkungan hidup, 10 bidang perdagangan, 5 bidang transportasi, 5 bidang industri dan 6 bidang perbankan.

"Kasus ini menimbulkam ketidakpastian usaha yang dampaknya sampai didengar oleh para pengusaha dan bank-bank di Singapura. Mereka saat ini sedang mengamati kasus ini apakah kita berhasil menyelesaikan kasus ini atau tidak," ujar Purbaya.

Ia menjelaskan kasus ini sudah diputuskan oleh Pemerintah dan menunggu hasil dari pengadilan serta diharapkan dapat membawa berita positif bagi nuansa iklim investasi di Indonesia. Kasus besar lainnya yang sudah diselesaikan Pokja IV adalah penyidikan terhadap pengembang kawasan Industri Ngoro, PT Intiland Sejahtera.

Baca: Sejak Diluncurkan Oktober 2015, Kebijakan Diskon Tatif Listrik tak Kunjung Terealisasi

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement