Selasa 28 Jun 2016 16:46 WIB

Dana Hasil Kejahatan Bisa Diikutsertakan Dalam Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengesahan ini dilakukan setelah tujuh fraksi menyetujui RUU ini.

Dua fraksi yaitu PDI-P dan Demokrat setuju namun dengan beberapa catatan. Sementara fraksi PKS menjadi satu-satunya partai politik yang tidak menyetujui RUU ini.

Dengan disahkannnya RUU ini, dana yang didapatkan dari hasil kejahatan bisa masuk ke dalam negeri melalui skema tax amnesty. Sebab dalam RUU tax amnesty kali ini tidak disebutkan pengecualian dana yang terkait dengan tindakan terorisme, korupsi, narkoba, maupun perdagangan manusia. Padahal dalam rancangan sebelumnya masih disebutkan beberapa hal tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam Undang-undang tax amnesty tidak akan mengampuni pidana lain. Artinya hanya pidana pajak saja yang selama ini dikemplang oleh wajib pajak yang diampuni. Sedangkan pidana yang lain bisa saja dikenakan kepada wajib pajak yang ikut tax amnesty.

Selain itu, skema ini juga nantinya tidak akan mencari tahu asal-usul dana yang ikutsertakan dalam tax amnesty. Sebab selama ini yang namanya penarikan pajak tidak akan mempertanyakan dari mana sumber dana tersebut.

"Ini hanya mengampuni tindak pidana pajak bukan yang lain. Kalau mau melakukan penindakan atas tindak pidana lain silahkan saja, tapi jangan gunakan data dari tax amnesty," ujar Bambang usai rapat paripurna, Selasa (26/7).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement